Penerapan keadilan restoratif dalam penegakan hukum perkara pidana ringan menujukkan penegakan hukum humanis Kejaksaan. Lewat penerapan keadilan restoratif, warga memahami betul perlunya silaturahmi, persaudaraan dan gotong royong. Penegakan hukum Kejaksaan tidak semata mata memidana pelaku pidana. Namun juga mampu memberi efek jera dan membangun kesadaran hukum bagi warga masyarakat.
ST Burhanuddin membawa perubahan Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukumnya Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani. Bahkan mampu bertengger di posisi teratas sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat.
Bahkan ST Burhanuddin juga mempunyai nyali dan tegas dalam menindak anak buahnya yang berbuat salah, khususnya dianggap telah mencoreng wajah penegakan hukum Kejaksaan. Anak buahnya yang bermasalah diberi hukuman administrasi, bahkan ada yang harus didudukkan di muka persidangan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Berbeda dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang merupakan mantan kader Partai Nasional Demokrat, Jaksa Agung ST Burhanuddin bukan berasal dari kader parpol.
Dia seorang jaksa senior yang berkarir dari bawah dan pernah menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung.
Mahkamah Kontitusi mengeluarkan putusan No.6/PUU-XXII/2024 menambahkan syarat bahwa Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik. Kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum diangkat jadi Jaksa Agung.
Editor : Ismail
Artikel Terkait