MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial D (19) di Kabupaten Siak, Riau, pada Senin (26/2/2024).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasatreskrim, IPTU Riffi Noor Faizal, mengatakan tersangka D diamankan atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Jalan Selebes, Kota Medan, pada 5 Januari 2024 lalu.
"Tersangka berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama 1,5 bulan," ujar Riffi Noor Faizal, Selasa (27/2/2024).
Riffi Noor Faizal menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Saat ini tersangka masih dalam perjalanan dari Provinsi Riau untuk dibawa ke Markas Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan," ungkap Riffi Noor Faizal.
Lebih lanjut, Riffi Noor Faizal menegaskan bahwa penangkapan tersangka D merupakan bukti dan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi korban tindak kriminalitas.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua," pungkas Riffi Noor Faizal.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait