Polda Sumut Ringkus Dua Pelaku Penyelendupan Sabu Jaringan Aceh-Sulawesi di Bandara Kualanamu

Jafar
Polda Sumut Ringkus Dua Pelaku Penyelendupan Sabu Jaringan Aceh-Sulawesi di Bandara Kualanamu. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut berhasil meringkus dua pelaku penyelundupan sabu jaringan Aceh-Sulawesi di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, pada Kamis (22/2/2024).

Kedua pelaku yang diamankan oleh Tim Subdit I Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut itu berinisial AK (24) dan MH (29). Kedua tersangka merupakan warga Aceh.

"Dari penangkapan itu turut disita barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/2/2024).

Kronologi penangkapan bermula pada Rabu 21 Februari 2024. Di mana, polisi mendapat informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh-Sulawesi melalui Bandara Kualanamu dengan keberangkatan pertama tujuan palu.

"Dari informasi itu besoknya hari Kamis 22 Februari 2024 dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat BB 6 bungkus sabu," tambahnya.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa kedua pelaku saat diperiksa mengaku disuruh oleh H untuk mengambil sabu dari Medan hendak dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.

"Polisi akan terus mengembangkan ke jaringan yang lain," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network