Ranto juga mengungkapkan bahwa kliennya mengalami intimidasi setelah masalah ini terjadi, dan menduga bahwa intimidasi tersebut dilakukan atas perintah dari pelaku penipuan.
"Karena intimidasi tersebut datangnya setelah adanya dugaan penipuan penerimaan Polisi tersebut, maka wajar kami menduga bahwa intimidasi tersebut diperintahkan oleh aktor yang sama dengan terduga penipu klien kami," ungkap Ranto.
Kini, Afnir dan tim pengacara sedang mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk keselamatan dan keamanan kliennya serta meminta keadilan dari pihak kepolisian agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Mereka berharap agar masyarakat merasa terlindungi dari tindak penipuan seperti yang dialami oleh Afnir.
Editor : Ismail
Artikel Terkait