Duh, Mantan Kepsek di Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Hingga Rp 1,4 Miliar

Ismail
Mantan Kepala SMAN 8 Medan  Jongor Ranto Panjaitan, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/2/2022). Dia didakwa menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Rp1,4 miliar.

MEDAN, iNews.id-   Mantan Kepala SMAN 8 Medan  Jongor Ranto Panjaitan, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/2/2022). Dia didakwa menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga Rp1,4 miliar.

Dalam sidang perdana yang diselenggarakan secara teleconfrence itu mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum Tipikor Kejari Medan, Fauzan Irgi Hasibuan.

Dalam dakwaan  Warga Jalan Kenari III, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama 3 Tahun Ajaran, periode 2017 hingga 2018.

JPU, besarnya dana BOS yang diterima oleh SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp1.400.000 per siswa per Tahun Ajaran.

"Sehingga SMAN 8 Medan mendapat dana BOS dengan rincian sebagai beriku Tahun ajaran 2016/2017 sebanyak Rp.1.377.600.000; Tahun ajaran 2017/2018 sebanyak Rp1.283.800.000 dan Tahun ajaran 2018/2019 sebanyak Rp1.307.000.000,"bebernya.

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang ada dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan," urai Fauzan.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor : Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, berdasarkan metode total loss, maka diperoleh kerugian keuangan negara senilai Rp1.458.883.700.

"Dengan rincian Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 Rp.1.213.963.200,- dan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2018 Rp.244.920.500," rinci JPU.

Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan.

Yakni dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Rahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Majelis hakim diketuai Eliwarti pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network