JAKARTA, iNewsMedan.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa TNI akan menjaga sikap netral meskipun Presiden Jokowi memihak atau berkampanye kepada salah satu pasangan calon (paslon) tertentu.
Agus memastikan bahwa netralitas TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melarang anggota TNI aktif terlibat politik praktis. Ia pun menegaskan bahwa TNI akan mengikuti peraturan yang ada.
"Untuk masalah netralitas, saya rasa secara Undang-Undang TNI kita sudah jelas bahwa TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis," kata Agus di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (1/2/2024).
Agus juga mengingatkan bahwa aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga melarang tegas TNI yang tidak netral. Menurutnya, TNI yang tidak taat aturan itu bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
"Akan kena tindakan pidana ataupun teguran dari satuannya. Kita ikuti saja koridor itu," tegasnya.
Selain itu, Agus juga mengimbau agar masyarakat tetap mengawal seluruh rangkaian proses Pemilu 2024. Hal itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan soal adanya kecurangan.
"Dan yang paling penting dalam pelaksanaan pemilu dan pencoblosan nanti dimana disitu ada KPU, Bawaslu dan seluruh elemen partai politik semua mengawasi pelaksanaan itu, sehingga tidak terjadi kecurangan," ucapnya.
"Saya rasa juga masing-masing kelompok mengawasi sehingga tidak ada kecurigaan pada pelaksanaan pencoblosan," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait