JAKARTA, iNewsMedan.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa TNI akan menjaga sikap netral meskipun Presiden Jokowi memihak atau berkampanye kepada salah satu pasangan calon (paslon) tertentu.
Agus memastikan bahwa netralitas TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melarang anggota TNI aktif terlibat politik praktis. Ia pun menegaskan bahwa TNI akan mengikuti peraturan yang ada.
"Untuk masalah netralitas, saya rasa secara Undang-Undang TNI kita sudah jelas bahwa TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis," kata Agus di Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (1/2/2024).
Agus juga mengingatkan bahwa aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga melarang tegas TNI yang tidak netral. Menurutnya, TNI yang tidak taat aturan itu bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait