MEDAN, iNewsMedan.id - Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut meringkus bandar narkoba berinisial FRLG (35) di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Senin (29/1/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap raja narkoba itu berdasarkan penyelidikan polisi atas laporan masyarakat. dugaan seseorang yang memiliki narkoba.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku FRLG di Jalan Flamboyan Raya saat melintas mengendarai sepeda motor.
Saat polisi melakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa sabu seberat 1 kg dari tangan pelaku. Tak sampai di situ, polisi melakukan penggembangan menuju ke rumah pelaku.
Tiba di lokasi, petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 27 kg dan pil ekstasi sebanyak 14.431 butir yang disimpan di tas ransel di dalam kamar.
Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
"Pelaku sudah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara polisi sudah mengidentifikasi dan mendalami jaringan pelaku lainnya," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait