Polisi Tangkap Jaringan Narkoba Internasional di Asahan, 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Disita

Jafar
Polisi Tangkap Jaringan Narkoba Internasional di Asahan, 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Disita. (Foto: Istimewa)

TEBING TINGGI, iNewsMedan.id - Polres Tebing Tinggi menangkap jaringan narkoba internasional Malaysia berinisial AR (34) di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sabtu (27/1/2024).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon, saat press release pengungkapan kasus peredaran gelap jaringan narkorika jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Rabu (31/1/2024).

Andreas Tampubolon menambahkan bahwa Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha. Mereka berhasil menyita 10 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi dari tangan pelaku.

Andreas Tampubolon menjelaskan kronologi penangkapan pelaku AR hingga digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi.

"Sebelumnya petugas Sat Narkoba melakukan pengintaian kepada pelaku AR (34), yang merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia Indonesia sejak tahun 2023 lalu," ujar Andreas Tampubolon.

"Kemudian, pada Sabtu 27 Januari 2024, petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkotika dengan jumlah skala besar. Lalu, petugas mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, dan melakukan pengintaian," tambah Andreas Tampubolon.

Alhasil, sambung Andreas Tampubolon, petugas melihat mobil yang dikemudikan oleh pelaku tengah terparkir di sebuah rumah makan.

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan kepada pelaku dan barang bawaan pelaku yang ada didalam mobil," sebut Andreas Tampubolon.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 bungkus plastik warna cokelat emas berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 kilogram dan 6 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ekstasi warna cokelat sebanyak sekitar 30 ribu butir dari dalam sebuah tas jinjing," sambung Andreas Tampubolon.

Kepada petugas, sebut Andreas Tampubolon, pelaku AR mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria di Labuhanbatu Utara.

"Pelaku AR mengaku bahwa dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang ada di labuhan batu utara, pelaku juga mengaku baru pertama sekali mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, dengan diimingi uang Rp15 juta bila pelaku berhasil mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan," ungkap Andreas Tampubolon.

Lebih lanjut, Andreas Tampubolon menjelaskan bahwa pelaku AR beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari penangkapan tersebut, bila diestimasikan, Polres Tebing Tinggi berhasil menyelamatkan sekitar ratusan ribu jiwa dari kejahatan narkoba," sambung Andreas Tampubolon.

"Pengungkapan kasus ini, merupakan wujud nyata Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkoba, seperti dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama," pungkas Andreas Tampubolon.

Turut hadir dalam press release, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan personel Sat Narkoba.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network