Pengakuan Wanita Asal Kisaran Curi Perhiasan Senilai Rp167 Juta: Bayar Utang dan Beli Handphone

Jafar
Pelaku pencurian berinisial RA (23) kini diamankan di Polres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa)

TEBING TINGGI, iNewsMedan.id - Seorang wanita asal Kabupaten Kisaran, Sumatera Utara (Sumut) berinisial RA (23) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri perhiasan senilai ratusan juta rupiah.

"RA ditangkap polisi setelah dirinya dilaporkan korban Idris (63) kepada Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi lantaran mencuri sejumlah perhiasan milik istri korban senilai Rp 167 juta dari dalam rumahnya, yang saat itu pintu rumah tidak dikunci," ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (2/2/2024).

Agus Arianto menyebut, kasus pencurian itu terjadi di kediaman Idris di Jalan Pandan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

"Pada Kamis (25/1/2024) lalu, korban yang pada saat itu sedang di warung mendapat telepon dari istrinya bahwa perhiasan milik mereka yang disimpan di dalam lemari sudah tidak ada lagi," sebut Agus Arianto.

"Lalu, korban kembali ke rumah untuk menemui istrinya dan mengecek kembali, dan kemudian membuat pengaduan ke Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi," sambung Agus Arianto.

Setelah menerima laporan korban, tambah Agus Arianto, petugas menyelidiki kasus itu dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.

"Pada hari Kamis (1/2/2024), petugas Polsek Padang Hilir menuju Kota Kisaran untuk mencari keberadaan pelaku. Pelaku sempat bersembunyi di salah satu ruangan yang ada di rumah neneknya pelaku. Namun petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan," jelas Agus Arianto.

Kemudian, sambung Agus Arianto, petugas memboyong pelaku beserta uang senilai Rp213 ribu ke Mapolres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Menurut pengakuan pelaku, dalam menjalankan aksinya dia sendirian. Hasil pencurian itu dia gunakan untuk membayar hutang dan membeli 1 unit handphone," terang Agus Ariannto.

"Dan kini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian pemberatan," pungkas Agus Arianto.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network