MEDAN, iNewsMedan.id- Bawaslu Medan menyatakan Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Medan, AY yang mengarahkan para guru mendukung calon presiden Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka melanggar netralitas ASN. Lima orang ASN lainnya yang terlihat dalam video viral itu juga dinyatakan melanggar netralitas.
Komisioner Bawaslu Medan, Bagian Data, Informasi dan Partisipasi Masyarakat, Fachril Syahputra mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu Kota Medan, AY dan lima ASN lainnya terbukti melanggar UU tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tindak lanjut yang kemudian kita lakukan, bahwa video viral tersebut telah melanggar aturan dan perundang-undangan lainnya tentang netralitas ASN ," ujar Fachril, Selasa (30/1/2024).
Fachril menjelaskan bahwa Andy diduga melanggar Pasal 283 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, bersama dengan pelanggaran terhadap peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, UU Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil
Namun untuk bentuk sanksi diberikan, Bawaslu menyerahkan kepada institusi yang menaungi Andy sebagai seorang ASN.
"Nanti KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) lah yang akan menindaklanjuti, mengenai sanksi yang akan mereka berikan," kata Fachril Syaputra
Sebelumnya diberitakan, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Kabid SMP Disdik Kota Medan AY mengarahkan kepala sekolah dan guru untuk memilih Prabowo-Gibran.
Dalam videonya, AY menyebut, dengan memilih Prabowo-Gibran, akan menguntungkan kepentingan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Editor : Ismail
Artikel Terkait