Polisi Ringkus 2.252 Jaringan Narkoba di Sumut, Kapolda: Ratakan!

Jafar
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi berhasil meringkus 2.252 jaringan narkoba selama empat bulan lebih, mulai 12 September 2023-21 Januari 2024 di Sumatera Utara (Sumut). Jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 2.820 orang.

Hal itu terungkap lewat rekapitulasi hasil penindakan perburuan peredaran narkoba oleh Polda Sumut, Minggu (22/1/2024) malam.

"Jumlah pemakai sebanyak 568 orang, jaringan narkoba 2.252 orang," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

"Untuk barang bukti yang disita sabu seberat 327,44 kg, ganja 604,55 kg, pohon ganja 65.155 batang, pil ekstasi 55.018 butir, excimer 95 butir, tramadol 49 butir dan triheksifen 431 butir," tambah Hadi Wahyudi.

Hadi Wahyudi juga menyebutkan bahwa pihaknya turut menyita barang bukti berupa sepeda motor 334 unit, mobil 42 unit, uang tunai Rp338.678.550, dan berbagai barang bukti lainnya.

"Perburuan jaringan narkoba sejak sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara," jelas Hadi Wahyudi.

"Perintah Kapolda, ratakan tempat peredaran dan Bandar Narkoba!," tambah Hadi Wahyudi.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network