PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Lintas Padangsidimpuan-Pasalbolas Dusun 2, Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Rabu (10/1/2024). Pelaku berjumlah tiga orang, dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Ketiga pelaku berinisial JIR (28), warga Desa Sibaruang, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kemudian, LSH (33), warga Kampung Darek, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Lalu, AS (35), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasatreskrim, AKP Maria Marpaung, mengatakan bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan laporan korban bernama Subanta Rampang Ayu (46), warga Jalan Sutan Mangarahon, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Di mana, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (5/1/2024).
"Laporan itu tertuang dengan nomor laporan LP/B/7/I/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara atas nama korban Subanta Rampang Ayu," ujar Maria, Jumat (12/1/2024).
"Dari laporan Polisi tersebut, Team Opsnal Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan langsung melaksanakan penyelidikan terkait tindak pidana Curanmor roda dua milik korban," tambah Maria.
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Maria, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya para pelaku pencurian sedang berada di sebuah bengkel di Jalan lintas Padangsidimpuan-Pasalbolas Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya, sambung Maria, petugas menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan ketiga pelaku di salah satu bengkel sepeda motor. "Saat diinterogasi ketiga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor," ungkap Maria.
Usai diinterogasi, sebut Maria, ketiga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 150cc Tahun 2016 diboyong ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka melakukan tindak pidana secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," terang Maria.
Maria juga menambahkan bahwa aksi pencurian itu terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah tetangga di Jalan Sutan Mangaraon, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
"Kondisi sepeda motor yang diparkir dalam keadaan kunci kontak masih menempel di sepeda motor dan kemudian korban masuk ke dalam rumah hendak mengambil minuman," terang Maria.
"Saat korban keluar dari rumah sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah tetangga sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan," pungkas Maria.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait