get app
inews
Aa Text
Read Next : Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Curanmor di Jalan Wahid Hasyim

Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Medan Baru, Dua Pelaku Ditembak

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 16:06 WIB
header img
Komplotan Curanmor Diringkus Polsek Medan Baru, Dua Pelaku Ditembak. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Baru menangkap komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara. Ketiga pelaku bernama Yanto alias Anto Keling (49), Farhan Aliandoko alias Cecep (22), dan Yuda Yudiansah alias Yuda (28).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan penangkapan ketiga pelaku bermula pada Rabu (7/8/2024). Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendeteksi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku curanmor yang viral di Apotek Kimia Farma, Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.

Kemudian dilakukan pembuntutan dan menangkap Yanto saat berdiri di pinggir Jalan Sei Mencirim Pondok, Kabupaten Deli Serdang. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah kunci T.

"Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian motor bersama rekannya Farhan," ujar Yayang, Jumat (9/8/2024). 

Personel lalu melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Farhan. Setelah dipancing, Farhan datang ke Jalan Gatot Subroto pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 8.30 WIB.

"Personel langsung mengamankan Farhan yang sempat mencoba melarikan diri," ungkap Yayang.

Kedua pelaku mengaku sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Mencirim dan Brayan kepada Yuda.

Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P Simangunsong dan Panit Reskrim melakukan pengembangan mencari barang bukti dan berhasil mengamankan Yuda sebagai penadah motor curian tersebut.

"Yuda diamankan di Jalan Asrama 124, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis 8 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB," ucap Yayang.

Ketika menuju wilayah Brayan, pelaku Yanto dan Farhan melakukan perlawanan, sehingga personel memberikan tembakan peringatan ke udara.

"Serta memberi tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk perawatan medis," jelas Yayang.

Kepada petugas, pelaku Yanto mengaku telah 9 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Di mana lima di antaranya bersama Farhan.

"Sedangkan Yuda menerima sepeda motor curian dari pelaku Farhan sebanyak tiga dan telah di jual kembali kepada Pipin di wilayah Padanglawas (dalam pencarian)," jelas Yayang.

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 milik pelaku, kunci T, 1 jaket, dua unit HP, 2 helm, 2 dompet dan satu tali pinggang.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut