OTT KPK, Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Terima Suap Rp1,7 Miliar

Nur Khabibi
Usai OTT KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap menerima Rp1,7 miliar. Foto: Nur Khabib

JAKARTA, iNewsMedan.id - Usai OTT KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap menerima Rp1,7 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Erik Adtrada Ritonga ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Ghufron menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1,4 triliun untuk tahun anggaran 2024. Dari anggaran tersebut, EAR, sebagai bupati, melakukan intervensi dan terlibat aktif dalam proyek pengadaan yang ada di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab setempat.


Ghufron menyebutkan bahwa proyek yang menjadi perhatian EAR terutama berada di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR, dengan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat - Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah, dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang - Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan nilai pekerjaan sebesar Rp19,9 miliar.

Dalam upaya untuk melancarkan rencananya, EAR menunjuk Anggota DPRD, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), sebagai orang kepercayaannya untuk mengatur proyek, termasuk menentukan pemenangnya. Ghufron menyebutkan bahwa EAR meminta fee sebesar 5% hingga 15% dari nilai anggaran proyek sebagai persyaratan bagi kontraktor yang ingin memenangkan proyek tersebut.

"Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fajar Syahputra (FS) dan Efendi Sahputra (ES)," tambah Ghufron.

Pada Desember 2023, EAR melalui RSR meminta agar sejumlah uang disiapkan dari para kontraktor, yaitu FS dan ES. Penyerahan uang dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank dan secara tunai. Sebagai bukti awal, EAR menerima sekitar Rp551,5 juta dari total Rp1,7 miliar yang dijanjikan.

KPK menyatakan keterbukaannya untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini. Tim penyidik melakukan penahanan terhadap EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing selama 20 hari pertama mulai tanggal 12-31 Januari 2024 di Rutan KPK.

Tersangka FS dan ES, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka EAR dan RSR, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network