Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan lebih dari 10 orang. Namun, ia tidak merincikan secara detail perihal identitas dari para pihak yang diamankan tersebut.
"Sejauh ini yang diamankan sekitar lebih dari 10 orang," kata Ali saat dikonfirmasi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU KPK, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait