PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Pria paruh baya berinisial BH (52) diamankan personel Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan atas kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Selasa (19/12/2023).
Pengguna narkoba itu ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan BM Muda, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
"Kala itu, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan, melalui Kasat Narkoba, AKP Jasama Sidabutar.
"Mendapat informasi itu kemudian personel melakukan penyelidikan dan langsung terjun ke lokasi. Kemudian, petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap seseorang laki-laki," tambahnya.
Alhasil, kata Jasama Sidabutar, petugas berhasil membekuk pelaku tanpa ada perlawanan. Walaupun, BH sempat membuang sebuah bungkusan dari tangannya.
"Melihat itu, personil langsung menangkapnya dan mendapati bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut,” ungkapnya.
Saat diintrogasi, lanjut Jasama Sidabutar, tersangka mengaku kepada petugas bahwa barang haram itu dibeli dari seseorang di kawasan Aek Tampang.
"Waktu petugas melakukan pengembangan, setibanya di kawasan yang dimaksud tersangka sudah tidak ada di tempat," sebutnya.
"Dari tersangka, personel mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah kotak rokok,” terangnya.
Lebih lanjut, Jasama Sidabutar menuturkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk kepentingan penyelidikan. "Kini petugas masih melakukan BAP untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait