Tim gabungan dari Polda Sumut dan BBKSDA Sumut amankan dua pelaku perdagangan satwa dilindungi di Medan
Tim gabungan dari Polda Sumut dan BBKSDA Sumut amankan dua pelaku perdagangan satwa dilindungi di Medan
Dalam pengembangan kasus, ARR kemudian menginformasikan kepada petugas, bahwa sebelumnya MA (pelaku lainnya) menitipkan satwa dilindungi jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) sebanyak 20 (dua puluh individu) kepadanya beberapa hari yang lalu. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga, Minggu (16/1) pagi.
"Setelah mendapat informasi, petugas segera memburu dan menyambangi tempat kost MA di jalan Abadi Gg. Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. MA mengaku kepada petugas memiliki 20 individu buaya muara, " urai Irzal.
Namun puluhan ekor buaya itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi.
Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut," terang Irzal.
Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumatera Utara. Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup.
Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, sedangkan ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut.
"Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya masing-masing 20 individu Buaya Muara dan 1 individu Buaya Sinyulong ke lembaga konservasi PT. PAL, tiga individu Sanca Hijau kepada lembaga konservasi PT. Galata Lestarindo dan 2 individu Baning Coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," tutur Irzal.
Editor : Ismail
Artikel Terkait