MEDAN, iNews.id- Tim gabungan dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi di Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Sejumlah satwa dilindungi berhasil diselamatkan dari lokasi.
Adapun satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan dari lokasi itu yakni; dua individu Emys (kura-kura kaki gajah) atau Baning Coklat (Manouria emys), tiga individu Sanca Hijau (Morelia viridis) dan 1 (satu) individu Buaya Sinyulong (Tomistoma schelegelli). Serta puluhan ekor Buaya Muara
Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar mengatakan pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi di lokasi tersebut.
"Laporan ini kemudian ditindaklanjuti tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dengan menyambangi lokasi yang diinformasikan, pada Minggu 16 Janauri 2022," beber Irzal, Selasa (1/2).
Hasilnya, petugas menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi di lokasi tersebut. Kemudian pemilik satwa berinisial ARR beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi diamankan oleh petugas.
"Memang rencananya satwa-satwa itu akan diperdagangkan," sebut Irzal.
Editor : Ismail
Artikel Terkait