MEDAN, iNews.id- Tidak ada narapidana yang ada di Sumatera Utara memperoleh remisi khusus Imlek Tahun 2022. Tiga orang warga binaan Kanwil Kemenkumham Sumut yang beragama Konghucu belum memenuhi syarat memperoleh remisi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Bambang Suhendra, Senin (31/1).
"Sehingga remisi khusus hari keagaaman Imlek untuk tahun 2022 nihil," ucapnya.
Sebagaimana diketahui remisi juga diberikan pada perayaan Tahun Baru Imlek. Penerimanya narapidana beragama Konghucu.
Editor : Ismail
Artikel Terkait