PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Hutaimbaru, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu di Kampung Salak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Tersangka berinisial ES (43) merupakan warga Desa Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kapolsek Hutaimbaru, AKP Maruhum Panggabean mengatakan bahwa penangkapan terhadap ES dilakukan pada Selasa (4/12/2023) oleh petugas Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru, setelah mendapat laporan dari masyarakat melalui call center 110 mengenai peredaran narkotika di lokasi tersebut. Petugas segera terjun ke TKP setelah mendapat laporan tersebut.
"Saat tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Tim langsung mendekati pria tersebut dan melihatnya membuang sebuah bungkusan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu," katanya, Rabu (5/12/2023).
Dari tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu, 5 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok plastik, 2 lembar plastik kresek warna hitam, 1 buah handphone merk Samsung warna merah hitam, dan 1 buah karet. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Hutaimbaru. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menekan peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas tersebut. Ia menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak dengan tegas.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait