Kuasa Hukum Cipto Halim: Aneh, Hakim Sidangkan Perkara yang Prosesnya Hukumnya Masih di Polda Sumut

Ismail
Hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri Tebing Tinggi menggelar persidangan perkara laporan palsu atau sumpah palsu atau keterangan palsu (317 KUHPidana) dengan Register perkara Nomor : 231/pid.b/2023/PN Tbt, Rabu, 6/12/2023. 

Kuasa hukum Cipto Halim, Dafidson Rajagukguk SH saat ditanyai wartawan mengatakan kedatangannya hari ini ke Kejati Sumut atas undangan permintaan keterangan dari pihak jaksa terhadap eksaminisi khusus perkara pengaduan palsu atas nama terdakwa Cipto Halim (41). 

 

Dimana, jaksa Tebing Tinggi yang menangani perkara ini diduga tidak profesional dalam menanganinya. 

"Jadi saya hadir atas undangan Kejati  terhadap pengaduan kami terhadap Jaksa yang menangani perkara pasal 317 KUHP, dengan Laporan Polisi Nomor :  LP/B/555/III/2022/SPKT/Polda Sumut," katanya. 

Lanjut Dafidson,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai kurang teliti dalam mengajukan perkara sangkaan pasal 317 KUHPidana tersebut ke pengadilan. Dari penetapan tersangka hingga terdakwa atas nama Cipto hingga bergulir ke persidangan. 

Dimana, barang bukti yang diajukan penyidik, jaksa penuntut ke persidangan di PN Tebing Tinggi adalah Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Henti Lidik) yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1656/X/2021/SPkT/Polda Sumut dengan pelapor Cipto Halim, tertanggal 26 Oktober 2021, sangkaan pasal 372 atau 378 KUHP. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network