"Subsidair 1 bulan kurungan, "sebut majelis hakim.
Pertimbangan putusan yang diberikan kepada Suhadi antar lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil berbayar, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," beber JPU.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri Sitoru yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait