Kasus Jual Beli Vaksin, Eks Pejabat Dinkes Sumut Diganjar 1  Tahun

ismail
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

"Subsidair 1 bulan kurungan, "sebut majelis hakim.

Pertimbangan putusan yang diberikan kepada Suhadi antar lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil berbayar, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," beber JPU.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendri Sitoru yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Editor : Odi Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network