Ahli Hukum Pidana Ini Sarankan Kasus Suntik Vaksin Kosong Diselesaikan di IDI dan MKEK

Ismail
DR Panca Sarjana

MEDAN, iNews.id - Ahli Hukum Pidana Doktor Panca Sarjana menilai penetapan status tersangka terhadap dokter Gita oleh penyidik di Polda Sumut kurang tepat.

Ia berpendapat, kasus yang menjerat dokter Gita dalam dugaan tindak pidana penyuntikan vaksin kosong sebaiknya diselesaikan di Ikatan dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)

"Kasusnya belum masuk ke ranah hukum pidana, tapi harus diselesaikan terlebih dahulu di IDI dan Etik Kedokteran," kata Panca.

Menurutnya, dari informasi yang didapatkannya, IDI dan MKEK belum mengeluarkan rekomendasi apapun, dan masih berlangsung prosesnya di internal profesi.

Panca menjelaskan dalam perspektif hukum pidana, berdasarkan info dan berita yang dirinya kumpulkan dari beberapa sumber, maka mens rea (niat) dari perbuatan tersebut tidak ada.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network