MEDAN, iNews.id - Ahli Hukum Pidana Doktor Panca Sarjana menilai penetapan status tersangka terhadap dokter Gita oleh penyidik di Polda Sumut kurang tepat.
Ia berpendapat, kasus yang menjerat dokter Gita dalam dugaan tindak pidana penyuntikan vaksin kosong sebaiknya diselesaikan di Ikatan dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)
"Kasusnya belum masuk ke ranah hukum pidana, tapi harus diselesaikan terlebih dahulu di IDI dan Etik Kedokteran," kata Panca.
Menurutnya, dari informasi yang didapatkannya, IDI dan MKEK belum mengeluarkan rekomendasi apapun, dan masih berlangsung prosesnya di internal profesi.
Panca menjelaskan dalam perspektif hukum pidana, berdasarkan info dan berita yang dirinya kumpulkan dari beberapa sumber, maka mens rea (niat) dari perbuatan tersebut tidak ada.
Editor : Ismail
Artikel Terkait