PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polres Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir. Di mana, barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni narkotika jenis ganja kering seberat 19,9 kilogram dan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk rangkaian upaya penindakan hukum yang dilakukan Polri dengan tujuan adanya transparansi antara Polri dan masyarakat," kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (1/12/2023).
Dalam pemusnahan itu juga dihadiri Pj. Wali Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Amrizal Nasution dan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta stakeholder lainnya.
Dudung mengatakan, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan pihaknya selama tiga bulan terakhir dengan tersangka lima orang. Di mana, dari hasil penyelidikan, narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram ini dikendalikan dari Kota Medan. Sedangkan narkotika jenis ganja seberat 19,9 kilogram berasal dari Kabupaten Mandaling Natal, Sumatera Utara.
"Ini hasil tangkapan kita selama 3 bulan terakhir dengan tersangka 5 orang," ucapnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait