Polda Sumut Ungkap 1.558 Kasus Narkoba dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 2.112 Tersangka Ditangkap

Jafar
Polda Sumut Ungkap 1.558 Kasus Narkoba dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 2.112 Tersangka Ditangkap. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan. Hal itu dimulai pada 12 September hingga 30 November 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus narkoba itu berhasil mengamankan 2.112 tersangka. Di antaranya, 467 orang pemakai dan 1.645 orang jaringan narkoba.

"Selain tersangka narkoba turut disita barang bukti sabu seberat 263,38 kg, ganja 361,09 kg, pohon ganja 50.063 batang, pil ekstasi 6.243,75 butir, obat excimer 95 butir, obat tramadol 49 butir, obat triheksi fenidil 431 butir dan uang tunai Rp259.889.000," ujar Hadi, Kamis (30/11/2023).

Hadi juga menegaskan bahwa Polda Sumut terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan Sumut-Aceh, Riau-Sumut, dan Padang-Sumut.

"Semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia dengan memeriksa setiap kendaraan yang melintas. Bahkan di pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network