2 Orang Jadi Tersangka Usai Polda Sumut Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi

Jafar
2 Orang Jadi Tersangka Usai Polda Sumut Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut menetapkan dua tersangka usai penggerebekan lokasi pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Kedua tersangka itu berperan sebagai penanggungjawab dan koordinator atau mandor di lokasi itu. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa dari delapan orang yang kita amankan di lokasi tempat pengoplosan gas elpiji bersubsidi menjadi gas non subsidi dengan berbagai ukuran telah kita tetapkan dua orang tersangka. 

"Kedua tersangka yakni S (33) sebagai penanggungjawab dan RM (30) sebagai mandor atau koordinator," kata Hadi, Kamis (30/11/2023). 

Dari hasil pemeriksaan, kata Hadi bahwa penyidik menetapkan dua orang itu sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

"Berdasakan fakta-fakta yang ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang," tegas Hadi. 

Sebelumnya, pada Selasa (28/11/2023) Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Sampai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas itu. 

Dari informasi itu, petugas mengamankan delapan orang dari lokasi tersebut di antaranya S (33) sebagai penanggungjawab, ZP (19), PD (19), WH (19), AS (38), RM (30) sebagai koordinator atau mandor, RIH (21) dan WA (40).

Selain delapan orang yang diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 198 dalam keadaan terisi, tabung gas elpiji ukuran 5,5 Kg sebanyak 20 dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji ukuran 12 Kg sebanyak 109 dalam keadaan terisi, 29 tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji ukuran 50 Kg sebanyak 24 dalam keadaan terisi, 4 unit mobil Pickup dan sejumlah barang bukti lainnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network