Ali juga menyebut bahwa Prof Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan, dan selama DPO, ia berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.
"Kegiatan yang bersangkutan (selama buron) melibatkan perjalanan bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, dan juga ke Deli Serdang," tambahnya.
Sementara itu saat ditanya mengenai pelariannya hingga ke Pulau Jawa, Saidurrahman menjawab bahwa ada mengurus suatu masalah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Saidurahman telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair selama 1 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan ruang kuliah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Editor : Ismail
Artikel Terkait