PN Niaga Jakarta Pusat Cabut Status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa

Ismail
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS).  

Diketahui, perkara ini bermula dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di PN Pangkalpinang dan kemudian diajukan PKPU oleh Pemohon yang semuanya adalah pekerja.  

Setelah dikabulkan PKPU, dan dalam pendaftaran tagihan sampai daftar piutang tetap ditetapkan kreditur yang ada hanya 12 kreditur dalam hal ini kreditur pemohon dan kreditur lain.  

Dalam perjalanan PKPU, kuasa pemohon yang dari pekerja menurunkan status dari Preferen ke Konkuren tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur, agar dapat voting jika debitur mengajukan proposal perdamaian.  

Kemudian, debitur dengan itikad baik mau membayar lunas seketika terhadap tagihan dimaksud, namun oleh kuasa pemohon menolak sebanyak 3 kali yang diajukan oleh debitur dan menginginkan debitur agar segera Pailit. 

Bahwa sampai akhirnya kuasa pemohon menerima pembayaran secara lunas dan seketika sehingga Kuasa Debitur mengajukan Pencabutan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1. 

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network