Diketahui, perkara ini bermula dari Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di PN Pangkalpinang dan kemudian diajukan PKPU oleh Pemohon yang semuanya adalah pekerja.
Setelah dikabulkan PKPU, dan dalam pendaftaran tagihan sampai daftar piutang tetap ditetapkan kreditur yang ada hanya 12 kreditur dalam hal ini kreditur pemohon dan kreditur lain.
Dalam perjalanan PKPU, kuasa pemohon yang dari pekerja menurunkan status dari Preferen ke Konkuren tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur, agar dapat voting jika debitur mengajukan proposal perdamaian.
Kemudian, debitur dengan itikad baik mau membayar lunas seketika terhadap tagihan dimaksud, namun oleh kuasa pemohon menolak sebanyak 3 kali yang diajukan oleh debitur dan menginginkan debitur agar segera Pailit.
Bahwa sampai akhirnya kuasa pemohon menerima pembayaran secara lunas dan seketika sehingga Kuasa Debitur mengajukan Pencabutan PKPU kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1.
Editor : Ismail