PN Niaga Jakarta Pusat Cabut Status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa

Ismail
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS).  

Selain itu, Hadi berharap Mahkamah Agung (MA) segara mengeluarkan surat edaran dalam hal pengajuan PKPU kedepannya yang diajukan oleh pekerja.  

"Dimana diwajibkan bukan hanya syarat bahwasan harus 2 kali aanmaning tetapi kedepannya salah satu syaratnya haruslah penurunan status Preferen ke Konkuren di awal pendaftaran sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum apabila tidak ada kreditur yang mendaftar sehingga tidak dapat dilaksanakan voting," sebutnya. 

Hadi juga mengapresiasi putusan terkait biaya kepengurusan yang sebelumnya diajukan oleh pengurus sebesar Rp 907.000.000, namun setelah diperiksa oleh Hakim Pengawas Dewa Ketut Kertana SH MH dan memberikan rekomendasi ke hakim pemutus sehingga majelis hakim memutus biaya kepengurusan sebesar Rp 39.530.725. 

Menurutnya, majelis hakim sangat bijaksana dalam memutuskan poin tersebut dikarenakan utang hanya Rp500 jutaan dan apakah wajar biaya Pengurusan sampai mencapai Rp907 jutaan. 

Hadi yang juga berprofesi sebagai Kurator ini juga memberi pengertian kepada debitur tentang fee pengurus yang telah diatur oleh permenkumham.

"Maka Debitur sepakat untuk memberikan secara maksimal sebesar 7,5% yakni sebesar Rp 40.078.725. Hal tersebut sangatlah jarang terjadi dalam Pengadilan Niaga bahwasan Debitur rela untuk membayar maksimal fee pengurus," tegas Hadi. 

Di tempat terpisah, Direktur PT SNS, Juli mengaku senang atas putusan yang adil dan bijaksana dari majelis hakim pada perkara tersebut. 

Menurutnya, PKPU terhadap PT SNS tersebut patut diduga sudah di setting dari awal sejak mau dibayar secara konsinyasi. 

"Namun hal itu ditolak oleh PN Pangkalpinang dan terhadap Aanmaning ke II yang tidak diterima oleh Debitur yang mengakibatkan PT SNS di jatuhi PKPU," pungkasnya. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network