PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Seorang pria dicokok Polres Padangsidimpuan usai mencuri dua handphone milik warga di Jalan Kasantaroji, Kota Padangsidimpuan. Pelaku melakukan aksinya saat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka.
"Kita mengamankan pelaku pencurian berinisal FR (25)," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, Rabu (15/11/2023).
Maria menuturkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (30/10/2023) dini haru lalu. Saat itu, rumah korban Syafri Zulkarnain (48) dalam keadaan terbuka. Di mana, handphone tersebut ada di ruang tamu dan kamar.
"Saat itu, pelaku melihat handphone korban ada di ruang tamu dan pelaku masuk, lalu dilihatnya lagi ada handphone di kamar dan diambilnya. usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri," terangnya.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut lalu ditindaklajuti oleh petugas.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Kasat, tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya menangkap pelaku pada Selasa (14/11/2023).
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti dua handphone milik korban dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Maria.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait