Gegara Istri Kabur dari Rumah, Ayah di Padangsidimpuan Aniaya Anak Tiri hingga Babak Belur

Jafar
Gegara Istri Kabur dari Rumah, Ayah di Padangsidimpuan Aniaya Anak Tiri hingga Babak Belur. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Ayah menganiaya anak tiri hingga babak belur terjadi di Kecamatan Batumadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Hal ini dilakukan pelaku berinisial AHH (30) kepada korban KZ (8) gegara sang istri kabur dari rumah.

Dari informasi yang diperoleh, kasus penganiayaan ini terungkap lewat pengakuan KZ kepada tetangganya. Di mana, korban mengaku bahwa dirinya dipukul oleh ayah tirinya menggunakan kayu dan asbak rokok.

Alhasil, pihak tetangga langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. Lalu laporan tersebut diproses Unit PPA, petugas Dinas P3A Kota Padangsidimpuan, dan Lembaga Burangir yang bergerak dalam bidang perlindungan Anak dan Perempuan.

Pelaku juga sempat mencoba melarikan diri pada saat hendak diamankan oleh Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. Namun, atas dukungan masyarakat sekitar, personel akhirnya berhasil memboyong pelaku ke kantor polisi.

“Saat ini, tersangka telah kita amankan dan tengah dimintai keterangannya,” jelas Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, Sabtu (11/11/2023).

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini korban telah diamankan oleh pihak UPPPTD Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan.

“Korban mengalami luka dibagian kening dan hidung. Kemudian kepala sebelah kiri dan kanan dalam keadaan memar dan lebam serta pada bagian punggung juga memar dan lebam. Saat ini korban telah diamankan Dinas Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak Kota Padangsidimpuan,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari penyebab permasalahan tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya tersebut.

"Diduga pelaku kesal terhadap istrinya yang kabur dari rumah, tapi kita masih menelusuri permasalahan yang ada, nanti akan kita periksa kembali untuk mencari tau kenapa pelaku sampai tega melakukan kekerasan terhadap anak tirinya ini," ungkapnya.

"Atas perbuatan ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Sesuai  Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tetang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network