2 Pria Pencuri Kabel Penerangan Jalan Tol Teluk Mengkudu Dicokok Polres Sergai

Jafar
2 Pria Pencuri Kabel Penerangan Jalan Tol Teluk Mengkudu Dicokok Polres Sergai. (Foto: Istimewa)

SERGAI, iNewsMedan.id - Dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel penerangan jalan Tol Teluk Mengkudu diamankan Polres Serdang Bedagai (Sergai). Akibat pencurian itu, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) atau PT Jasamarga Kualanamu Tol mengalami kerugian sebesar Rp84.265 juta

Kasihumas Polres Sergai Ipda Brimen mengatakan bahwa kedua pria yang diamankan itu berinisal ER (34) warga Dusun V Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai dan H (29) warga Dusun I Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

"Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Sat Reskrim Polres Sergai saat para tersangka melarikan diri pada Sabtu (4/11/2023) dari lokasi berbeda," katanya, Selasa (7/11/2023).

Brimen menuturkan, kasus ini berawal pada Minggu (9/7/2023) sekira pukul 04.58 WIB, saat melakukan patroli di seputaran pintu Tol Teluk Mengkudu, petugas keamanan jalan tol melihat lampu penerangan jalan umum (PJU) mati.

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada sejumlah kabel PJJ dan kabel power di beberapa titik yang ada di seputaran Pintu Tol Teluk Mengkudu telah hilang," tuturnya.

Akibat pencurian itu, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) atau PT Jasamarga Kualanamu Tol  mengalami kerugian sebesar Rp84.265 juta, sehingga membuat laporan ke Polres Sergai. Sesuai laporan polisi : LP/B/230/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Juli 2023.

"Kasus ini merupakan atensi perhatian khusus Bapak Kapolres Sergai Akbp Oxy Yudha Pratesta karena Jalan tol adalah objek vital nasional yang berguna bagi orang banyak," ungkap Brimen.

Kata Brimen, berdasarkan laporan tanggal 13 Juli itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Namun baru pada Sabtu 4 November 2023 pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan dari tangan kedua pria itu disita barang bukti, pisau carter yang dibalut lakban hitam, tang, kunci pas dan kunci ring.

 "Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana," tegasnya.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta mengimbau agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana. 

"Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat, atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 08116124110, agar dapat segera ditindaklanjuti," tandas Brimen.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network