Sementara, pelaku lainnya adalah Budi Sahputra dan Arif Budiman Harahap. Di mana, kata Plt Kapolsek bahwa Budi Sahputra ditangkap pada Rabu, 7 Desember 2022, setelah tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaannya. Hasil interogasi Budi Sahputra mengakui bahwa dia bersama Arif Budiman Harahap dan Robby Sikumbang melakukan pencurian di rumah korban.
"Saat ini, Arif dan Budi sudah ditahan dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Eduard.
"Sementara itu, untuk pelaku Robby Sikumbang diamankan petugas pada Senin (6/11/2023) malam setelah sebelumnya sempat melarikan diri," sambungnya.
Dari kasus ini, Eduard menambahkan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak jam tangan merk Expedition dan 1 kotak jam tangan tanpa merk.
"Untuk tindak lanjut kasus ini, pelaku akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait