Dalam Kondisi Tertidur, 3 Pria di Kotapinang Labusel Curi Emas IRT

Jafar
Salah satu pelaku pencurian yang ditangkap Polsek Kotapinang Labusel. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sedang tertidur menjadi korban pencurian oleh tiga orang pria di Kampung Banjar II, Kelurahan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel). Akibat peristiwa itu, korban kehilangan emas hingga laptop yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Plt. Kapolsek Kotapinang Kompol Eduard mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu 28 September 2023 sekitar pukul 03.30 WIB saat korban Irma Rambe tengah tidur di rumah. Kemudian korban terbangun dan melihat seorang pria yang tidak dikenal bersembunyi di bawah tempat tidur. Korban kemudian berteriak memanggil maling, sehingga pria tersebut melarikan diri dengan membawa laptop. 

"Selain itu, korban juga melihat bahwa laci lemari telah terbuka dan semua perhiasan milik korban telah hilang. Barang yang dicuri antara lain adalah gelang emas seberat 5 gram, koin mas seberat 12 gram, 4 jam tangan, 1 laptop, 1 handphone dan 1 loudspeaker. Kerugian yang dialami oleh korban dalam kejadian ini mencapai 15 juta rupiah," terang Eduard.

Atas kejadian itu, kata Eduar suami korban membuat laporan dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/140/IX/2022/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 September 2022 dan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/160/XI/2023/Reskrim tanggal 4 November 2023 petugas melakukan penyelidakan.

"Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Muhammad Robby Syahputra alias Robi alias Sikumbang," katanya.

Sementara, pelaku lainnya adalah Budi Sahputra dan Arif Budiman Harahap. Di mana, kata Plt Kapolsek bahwa Budi Sahputra ditangkap pada Rabu, 7 Desember 2022, setelah tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaannya. Hasil interogasi Budi Sahputra mengakui bahwa dia bersama Arif Budiman Harahap dan Robby Sikumbang melakukan pencurian di rumah korban.

"Saat ini, Arif dan Budi sudah ditahan dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Eduard.

"Sementara itu, untuk pelaku Robby Sikumbang diamankan petugas pada Senin (6/11/2023) malam setelah sebelumnya sempat melarikan diri," sambungnya.

Dari kasus ini, Eduard menambahkan bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak jam tangan merk Expedition dan 1 kotak jam tangan tanpa merk.

"Untuk tindak lanjut kasus ini, pelaku akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya. 

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network