LABUSEL, iNewsMedan.id - Polsek Torgamba bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (2/11/2023). Pelaku bernama Juhirpan alias Panjul (32), warga Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga menjelaskan, tersangka ditangkap di Kampung Kambing Pasar 1, Desa Aek Raso, Torgamba, Labusel.
Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 12,50 gram, 9 plastik klip diduga berisi sabu, 1 handphone (HP) dan uang Rp300 ribu, yang diduga hasil penjualan.
"Kita menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah karena di Kampung Kambing sering terjadi transaksi narkoba," sebutnya, Sabtu (4/11/2023).
Untuk dapat menangkap tersangka, sambung Maringan, pihaknya terlebih dahulu mengamati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan.
"Tersangka mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya," ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka juga sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenalnya, warga Bagan Batu.
"Sudah dilakukan pengembangan terhadap seseorang laki-laki yang tidak dikenal, warga Bagan Batu, namun belum berhasil ditemukan," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait