Komitmen Agen Perubahan K3, Pelindo Multi Terminal Gandeng WSO Indonesia Terbitkan Safety Pasport 

Jafar
Pelindo Multi Terminal gandeng WSO Indonesia terbitkan safety pasport. (Istimewa)

Soehatman Ramli, Chairman WSO Indonesia turut mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh manajemen SPMT dengan menunjuk Ahli K3 perusahaan sebagai change agent K3 untuk mewujudkan pembudayaan K3 di tempat kerja.
 
“Budaya keselamatan merupakan pondasi menciptakan tempat kerja yang aman dan selamat. Membangun budaya keselamatan perlu waktu, proses berkelanjutan, keterlibatan semua unsur dan konsistensi. Untuk itu perlu dukungan para pekerja sebagai agent of change yang akan menjadi katalisator membentuk budaya keselamatan yang nantinya berperan sebagai roles model bagi rekan-rekan kerja lainnya," jelas Soehatman.
 
Lebih lanjut Soehatman mengatakan, melalui coaching dari WSO Indonesia, para kader budaya keselamatan di PT Pelindo Multi Terminal telah dibekali pengetahuan dasar tentang safety culture dan strategi perubahan perilaku sebagai seorang Safety Champion.

Dia menuturkan, setidaknya termuat aspek-aspek penting penerapan K3 di lingkungan kerja yang dikemas berdasarkan 3 pilar utama, yaitu aspek keteknikan, sistem, dan manusia.

Soehatman menjelaskan, pilar pertama, dalam aspek keteknikan menyoroti unit terminal yang memiliki berbagai sarana dan instalasi seperti alat berat, alat angkut dan berpeluang memiliki poensi bahaya seperti kecelakaan dan gangguan operasi. Sedangkan pilar kedua yang menyangkut sistem manajemen K3, prosedur kerja standar, dan lainnya untuk memastikan bahwa kegiatan operasional berjalan sesuai dengan syarat-syarat K3 yang berlaku.

Sementara pilar ketiga yang muatannya erat dengan aspek manusia menjadi pilar yang paling penting karena akan menjadi change agent dan change champion, dan bukan hanya sebagai role model dalam membangun budaya K3 tapi juga mewujudkan safety culture perusahaan. 


Dalam kesempatan yang sama, Direktur SDM PT Pelindo Multi Terminal Edi Priyanto mengungkapkan, mewujudkan budaya K3 di tempat kerja bukanlah pekerjaan yang mudah, itu sebab dibutuhkan agen perubahan (change agent K3) sebagai wakil dan perpanjangan tangan manajemen mewujudkan budaya K3 di tempat kerja. 

Dalam hematnya, Edi menekankan bahwa agen perubahan menjadi orang yang menghubungkan antara sumber perubahaan, terkait inovasi maupun kebijakan organisasi yang memiliki target perubahan.

“Para pekerja yang telah memiliki sertifikasi AK3 di perusahaan tidak hanya mendapatkan pemahaman dan sertifikat K3 saja, namun mereka juga harus berperan dalam mengedukasikan, menyosialisasikan, menyebarluaskan, bahkan menjadi agen perubahan (agent of change) di tempat kerja agar semua orang di tempat kerja mampu menerapkan K3 dengan baik,” terang Edi.

Dijelaskan Edi, agen perubahan K3 memiliki peran kunci dalam membantu organisasi mengubah perilaku dan sikap pekerja terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

"Dengan adanya agen perubahan (change agent K3), organisasi dapat mencapai perubahan budaya yang lebih aman dan kesadaran yang lebih tinggi terkait keselamatan, yang pada akhirnya dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja”, paparnya secara rinci. 

Edi juga menambahkan, keinginan untuk berubah, serta mengajak orang lain harus berasal dari keyakinan yang bersifat internal. Lebih luas ia menjelaskan, setiap perubahan secara teknis membutuhkan sejumlah individu untuk menjadi role model yang berperan sebagai pemandu proses berjalannya perubahan yang terjadi dalam suatu organisasi, sehingga tujuan yang diharapkan pun tercapai. 

Para agen perubahan K3 harus mampu mengedukasi praktik keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang benar, mencakup pemahaman tentang potensi bahaya, prosedur keselamatan, dan pentingnya mengidentifikasi serta melaporkan risiko. Dan bukan itu saja, agen perubahan K3 juga membantu pekerja dalam memahami dan merespons perubahan dalam prosedur keselamatan, teknologi, atau peraturan yang mungkin terjadi di tempat kerja.

Selain itu agen perubahan K3 juga membantu dalam mengembangkan kesadaran akan risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja. Diungkapkan Edi, umumnya ketika pekerja memahami bahaya yang ada, mereka lebih cenderung mengambil tindakan pencegahan, menggalang dukungan dari rekan-rekan kerja dan manajemen terhadap inisiatif keselamatan kerja. Dengan kata lain, agen perubahan K3 dapat menjadi advokat yang efektif untuk budaya keselamatan yang lebih baik.

“Agen perubahan (change agent) K3 yang memiliki kompetensi yang baik akan membantu dalam mencegah kecelakaan dan cedera di tempat kerja. Mereka dapat menjadi agen perubahan yang mempromosikan praktik keselamatan yang lebih baik. Penting untuk dicatat bahwa agen perubahan (change agent) K3  bukanlah hanya individu yang mendapat pelatihan dan memiliki kompetensi K3 yang memadai, namun juga mereka yang bersedia dan mampu untuk mempromosikan budaya keselamatan”, pungkas Edi Priyanto.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network