Jaksa Kasasi Vonis Bebas Kasus Penimbunan BBM AKBP Achiruddin Hasibuan 

Ismail
Majelis hakim  yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan yang didakwa dalam kasus penimbunan solar ilegal. 

MEDAN, iNewsMedan.id-  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan akan menempuh upaya kasasi atas vonis bebas  AKBP Achiruddin Hasibuan dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan. 

"Tim JPU kasasi," ucap Yos A Tarigan, Selasa (31/10). 

Saat ini kata Yos, tim JPU akan mempelajari terlebih vonis bebas, yang diterima oleh AKBP Achiruddin. 

"Jaksa Penuntut Umum, akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap, terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum, yang diterapkan dalam perkara tersebut," sebut Yos. 

Sebelumnya, Majelis hakim diketuai oleh Oloan Silalahi, menyatakan dakwaan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terbukti 

"Membebaskan terdakwa Achirudin, dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.  Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Oloan dalam amar putusan tersebut. 

Mendengar putusan itu, Achiruddin di dalam ruang sidang langsung sujud syukur atas vonis bebas di terimanya dalam kasus penimbunan solar bersubsidi itu.

Kemudian, majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa, yakni mobil box, tanki minyak dan lainnya. 

Untuk diketahui, sebelumnya mantan Kaur Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, dituntut oleh JPU, Randi Tambunan, dengan dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan. 

Sebelumnya, hakim juga menvonis bebas terhadap dua terdakwa yang merupakan rekan Achiruddin dalam kasus sama. Sidang berlangsung secara virtual di ruang Cakra IV PN Medan, Senin sore, 2 Oktober 2023. 

Kedua terdakwa divonis bebas itu, yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku manajer operasional. Para terdakwa ini, merupakan rekan dari terdakwa bernama AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus yang sama.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network