JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Non-Fungible Token (NFT) memiliki potensi untuk dijadikan tempat pencucian uang. Mengingat, ketenaran NFT sedang menjadi pembahasan di kalangan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar Rabu (26/1/2022).
"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Lili dalam paparannya.
Lili mengungkapkan alasan kenapa NFT bisa berpotensi menjadi tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, bisa saja uang hasil korupsi dari seseorang masuk ke dalam NFT.
"Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," ujar Lili.
Editor : Chris
Artikel Terkait