8 Pengedar Sabu Dicokok Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan

Randi Kurniawan
Sebanyak 8 pengedar sabu diringkus personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Dari kedelapan tersangka, 2 di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Foto: Randi Kurniawan

LABUHANBATU SELATAN, iNewsMedan.id  - Sebanyak 8 pengedar sabu diringkus personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Dari kedelapan tersangka, 2 di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

Kedelapan tersangka tersebut berinisial RI (20), ARN (32 ), IDS (53), D (37), AS (48), P alias Y (23), P alias B (39), dan HS (44 ), yang keseluruhannya merupakan warga Labusel.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Endang Rogantina Ginting, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh personel di beberapa titik posko Kampung Narkoba yang didirikan.

"Polisi juga berhasil mengamankan sabu seberat 31 gram dan 2 unit sepeda motor. Selain itu, 2 di antaranya merupakan residivis kasus serupa," kata AKP Endang Rogantina Ginting selaku, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Akibat mengedarkan barang haram tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

Dari Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Randi Kurniawan, iNews, melaporkan.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network