LABUHANBATU SELATAN, iNewsMedan.id - Sebanyak 8 pengedar sabu diringkus personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Dari kedelapan tersangka, 2 di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Kedelapan tersangka tersebut berinisial RI (20), ARN (32 ), IDS (53), D (37), AS (48), P alias Y (23), P alias B (39), dan HS (44 ), yang keseluruhannya merupakan warga Labusel.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Endang Rogantina Ginting, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh personel di beberapa titik posko Kampung Narkoba yang didirikan.
"Polisi juga berhasil mengamankan sabu seberat 31 gram dan 2 unit sepeda motor. Selain itu, 2 di antaranya merupakan residivis kasus serupa," kata AKP Endang Rogantina Ginting selaku, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Akibat mengedarkan barang haram tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.
Dari Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Randi Kurniawan, iNews, melaporkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait