Ditangkap Karena Penistaan Agama, TikTokers Ini Mengaku Khilaf

Ismail
FM, Tiktokers asal Medan diamankan polisi, diduga melakukan penistaan agama.(istimewa)

Walaupun Fathir tidak merinci waktu pasti kapan Morteza melakukan siaran TikTok, dia menegaskan bahwa polisi telah bertindak cepat untuk menangkap Morteza guna menghindari perkembangan yang tidak diinginkan. Morteza ditangkap di rumahnya pada tanggal 21 Oktober 2023. 

Fathir menekankan pentingnya penanganan cepat dalam kasus ini, karena potensial untuk mengganggu kerukunan antarumat beragama. 

Saat ini, Morteza telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Medan. Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network