UIN Sumut Minta Penegak Hukum Menguhukum Berat Pelaku Pemerkosa Mahasiswi di Deliserdang

Jafar
UIN Sumut Minta Penegak Hukum Menguhukum Berat Pelaku Pemerkosa Mahasiswi di Deliserdang. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada penegak hukum baik dari kepolisian hingga pengadilan negeri untuk menghukum seberat-beratnya pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN Sumut berinisal N (18) yang dilakukan oleh pelaku R (24). 

Kepala Humas UIN Sumut, Yuni Salmah mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses dan penegakan hukum kepada Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.

"Kedepannya, kami mau hukum ditegakkan seadil-adilnya dan jangan sampai terulang seperti ini, baik di kampus dan masyarakat," katanya, Sabtu (21/10/2023).

Yuni mengungkapkan bahwa korban merupakan mahasiswi semester satu di UIN Sumut. Saat ini korban sudah di tempati di rumah aman, bersama orang tua korban. Kemudian, dalam pengamanan dan pengawasan pihak UIN Sumut.

"Kita akan memberikan rumah sementara kepada orang tua dan rumah aman untuk korban. Kita tetap lakukan pemantauan dan kasus ini, terus kita kawal baik dalam hal pemulihan fisik dan psikis korban dan proses hukumnya," ungkapnya.

Sebelumnya, tim Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pemerkosa mahasiswi di kos yang berada di daerah Deliserdang. Saat ini pelaku sudah di tahan dan menjalani proses hukum.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa pelaku berinisal R (24) sudah ditangkap pada Selasa (17/10/2023) kemarin.

"Pelaku sudah kita tangkap, sudah jadi tersangka dan juga sudah ditahan di Polrestabes Medan," katanya, Jumat (20/10/2023).

Kata Fathir bahwa pelaku yang merupakan pemilik rumah kos itu  ditangkap setelah mereka menerima informasi dari masyarakat terkait peristiwa itu. Tim yang turun ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari beberapa saksi.

"Tim yang menerima informasi itu langsung ke lokasi dan menangkap tersangka pada hari itu juga," terang Fathir.

Tidak hanya itu, Fathir juga mengungkapkan bahwa, sehari sebelum melakukan aksinya tersebut, pelaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini pengguna narkotika jenis sabu. Karena sehari sebelum melakukan aksinya itu pelaku baru selesai menggunakan narkoba jenis sabu," ungkapnya.

Kata Fathir, pelaku juga terancam dengan pasal berlapis mulai pasal pencurian hingga pidana kekerasan seksual.

"Terhadap tersangka berinisal R (24) sudah dilakukan penangkapan, tersangka dikenakan pasal berlapis pasal pencurian dengan kekerasan pasal 285 KUHP kemudian kita kenakan pasal 6 huruf c tindakan pidana kekerasan seksual  dengan ancaman pidana 12 tahun," tegasnya.

Sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (18/10/2023) siang. Saat itu, korban hendak pulang ke kosnya untuk beristirahat. Namun, Setibanya di kos, korban melihat pelaku sudah berada di dalam kamar mandi kos. 

Pelaku kemudian keluar dan mengancam korban dengan pisau. Korban yang dalam posisi ketakutan hanya terdiam hingga akhirnya pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Usai melakukan aksinya itu, pelaku langsung pergi dan meninggalkan korban dalam kondisi menangis. Tidak lama kemudian, korban keluar kos dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibu pemilik warung makanan yang tidak jauh dari kos korban.

Mendengar cerita korban itu, ibu pemilik warung makanan langsung mengabarkan kejadian tersebut ke kepala dusun dan orang tua korban dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polrestabes Medan.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network