Pemilik Anjing Dituntut 2,5 Tahun Penjara, LBH PSI Minta Kemenkes Investigasi RS Bhayangkara Medan

Ismail
Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) kecewa dengan tuntutan Jaksa 2,5 tahun penjara terhadap Eva Donna Sinulingga karena dianggap terbukti sah dan meyakinkan akibat kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati. (Ist)

Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dan sidang berikutnya dijadwalkan 1 November 2023 pukul 8.30 pagi dengan agenda pembelaan Terdakwa dan Terdakwa akan dihadirkan langsung tatap muka dalam persidangan.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network