MEDAN, iNewsMedan.id- Polrestabes Medan berhasil menangkap dua kurir sabu berinisial S (32) dan B (28) bersama dengan bos mereka, Emi alias Bustami (53), di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada Kamis (12/10/2023). Di antara ketiga pelaku, dua diantaranya yakni S dan B merupakan kakak beradik.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP John Rakutta Sitepu, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan dua kurir sabu seberat 68 Kg di Kabupaten Labuhanbatu Utara pada bulan Maret 2023.
Mereka mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba sabu dalam jumlah besar dari Malaysia ke Indonesia dengan tujuan didistribusikan di Kota Medan.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menghentikan mobil yang dikemudikan oleh kedua kurir sabu S dan B, di mana ditemukan 65 bungkus sabu dengan berat total sekitar 65 kg yang dikemas dalam kemasan teh Cina.
"Kedua kurir ini diketahui sebagai beradik kandung," ucap AKBP John Rakutta Sitepu, Selasa (17/10).
Editor : Ismail
Artikel Terkait