Luhut yang juga advokat ini menilai putusan MK yang memerlukan perubahan dalam perundang-undangan harus diterjemahkan ke dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU.
"Namun, proses ini memerlukan waktu dan teknisitas yang rumit," sebutnya.
Luhut Parlinggoman juga menyatakan bahwa putusan MK ini diambil tanpa adanya kegentingan atau urgensi yang jelas. Putusan MK, yang diumumkan dalam waktu yang sangat singkat, memberikan DPR dan KPU hanya tiga hari sebelum batas waktu pendaftaran calon presiden dan cawapres ke KPU.
"Hal ini menciptakan tantangan teknis dalam pelaksanaan proses tersebut dan memerlukan waktu yang lebih lama," terang Luhut
Sehingga, dalam konteks kebijakan dan implementasi praktis, Luhut Parlinggoman memberikan pandangan yang menggarisbawahi pentingnya menyesuaikan undang-undang dan peraturan yang berlaku dengan putusan MK, meskipun hal tersebut menghadapi tantangan teknis dan waktu yang terbatas.
Editor : Ismail
Artikel Terkait