Luhut Parlinggoman: Putusan MK Soal Batas Capres-Cawapres Tidak Berlaku Secara Otomatis

Ismail
Ketua Pimpinan Pusat Barisan Nasional Ganjar Pranowo (Barnas-GP) Luhut Parlinggoman Siahaan Sebut Putusan MK Soal Batas Capres-Cawapres Tidak Berlaku Secara Otomatis

JAKARTA, iNewsMedan.id- Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Ganjar Pranowo,  Luhut Parlinggoman Siahaan  menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres). 

Luhut menjelaskan bahwa meskipun putusan MK memiliki kekuatan hukum, MK tidak memiliki fungsi legislasi, sehingga putusan tersebut tidak berlaku secara otomatis. 

"Untuk mengimplementasikan putusan MK ini, diperlukan revisi Undang-Undang Pemilu dan revisi Peraturan KPU," ucap Luhut yang juga  Ketua Barisan Nasional (Barnas) Ganjar Pranowo (GP) ini dalam sebuah pernyataan di Sekretariat Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP) Diponegoro 72, Jakarta, pada Senin sore (16/10/2023). 

Luhut menekankan bahwa syarat usia calon presiden dan cawapres masih mengacu pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU, bukan kepada putusan MK. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network