JAKARTA, iNewsMedan.id- Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Ganjar Pranowo, Luhut Parlinggoman Siahaan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres).
Luhut menjelaskan bahwa meskipun putusan MK memiliki kekuatan hukum, MK tidak memiliki fungsi legislasi, sehingga putusan tersebut tidak berlaku secara otomatis.
"Untuk mengimplementasikan putusan MK ini, diperlukan revisi Undang-Undang Pemilu dan revisi Peraturan KPU," ucap Luhut yang juga Ketua Barisan Nasional (Barnas) Ganjar Pranowo (GP) ini dalam sebuah pernyataan di Sekretariat Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP) Diponegoro 72, Jakarta, pada Senin sore (16/10/2023).
Luhut menekankan bahwa syarat usia calon presiden dan cawapres masih mengacu pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU, bukan kepada putusan MK.
Editor : Ismail
Artikel Terkait