Kepada pimpinan Ombudsman RI, kata Shohib, jangan hancurkan kepercayaan rakyat kepada kalian.
"Jika memang tidak mampu, sebaiknya Anda-anda sekalian mundur karena dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dan wewenang yang telah diamanatkan dalam undang-undang kepada kalian," pungkasnya.
Sebelumnya, setelah ditunda selama tiga hari, akhirnya Ombudsman RI lewat Pengumuman Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Hasil Ujian Tertulis Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia menyatakan hanya empat calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Demikian juga halnya dengan Provinsi Sumut, empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis itu tidak mencerminkan kebhinekaan.
Padahal sebelumnya, 40 calon Kaper Ombudsman Provinsi Sumut dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti tahapan ujian tertulis.
Empat nama tersebut ialah Benget Manahan Silitonga, Ricky Nelson Hutahaean dan Siska Elisabet Barimbing serta Valdesz Junianto Nainggolan.
Dalam pengumuman itu, empat nama yang dinyatakan lulus ujian tertulis dijadwalkan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu profil assesment yang dimulai pada hari Senin, 2 Oktober 2023.
Namun, diduga karena adanya gelombang protes dari peserta terkait dugaan ketidaktransparanan seleksi, lewat pengumuman Nomor 21 tanggal 1 Oktober 2023, panitia seleski Kaper Ombudsman mengumumkan perubahan jadwal pofil assesment tersebut.
Akan tetapi, pengumuman perubahan jadwal yang ditandatangani oleh Marsetiono selaku Ketua Tim Seleksi Kaper Ombudsman tahun 2023 itu tidak memuat waktu pelaksanaan profil assesment selanjutnya.
Bahkan ironisnya, tahapan seleksi Kaper Ombudsman Tahun 2023 hingga saat ini terhenti dengan alasan yang tidak jelas.
Bahkan, informasi yang beredar, 9 pimpinan Ombudsman RI bingung sehingga menghentikan tahapan seleksi kaper tahun 2023 untuk sementara waktu.
Padahal, jabatan Kaper Ombudsman periode 2018-2023 berakhir di bulan Oktober tahun 2023 ini.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait