MEDAN, iNewsMedan.id - Viral mobil dinas pemerintah milik BPKAD Pemkab Batubara ditempeli stiker bakal calon presiden. Bawaslu Sumut kini tengah menelusuri dan melakukan pemeriksaan.
Foto mobil minibus dengan plat BK 1064 O dibagian kaca belakang ditempel stiker foto calon presiden dengan narasi dukungan viral di media sosial.
Belakangan diketahui ternyata mobil berstiker foto capres ini merupakan mobil dinas milik kantor BPKAD Kabupaten Batubara.
Bawaslu Sumatera Utara melalui Bawaslu Kabupaten Batubara sudah melakukan penelusuran dan pemeriksaan ke dinas terkait. Namun ketika ditemui di kantor, mobil ini sudah bersih dari stiker dan diduga stiker tersebut sudah dicopot terlihat dari sampah bekas stiker yang berada tak jauh dari mobil ini terparkir.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boang mengatakan meski tak ditemukan pelanggaran pihaknya tetap melakukan penelusuran.
Diketahui penggunaan mobil dinas untuk kampanye menyalahi aturan UU Pemilu dan ASN, sebab ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu calon sesuai dengan yang tertuang pada UU Pemilu No 7 tahun 2017 maupun UU tentang ASN No 5 tahun 2014 pasal 2.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait