Video Syur Artis Rebecca Klopper Penyebarnya Ditangkap Bareskrim Polri di Riau

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi video syur artis Rebecca Klopper, penyebarnya ditangkap Bareskrim Polri. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku penyebar video berkonten dewasa yang melibatkan artis Rebecca Klopper dengan inisial BF. Tersangka ini ditangkap di Provinsi Riau.

"Tim penyidik berhasil menangkap seorang tersangka yang bernama BF, yang mengelola akun Twitter dengan nama DEDEK GEMES @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Provinsi Riau," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam pernyataannya pada Jumat (6/10/2023).

Ramadhan menyatakan bahwa BF bertanggung jawab atas unggahan video yang tidak senonoh yang melibatkan RK di dalam akun Twitter dengan nama DEDEK GEMES @dedekkugem. Selain itu, BF juga menjual konten pornografi tersebut.

"Tersangka BF menawarkan konten pornografi ini kepada pengikutnya dengan mengharuskan mereka menjadi anggota berbayar melalui aplikasi Telegram dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300.000. Anggota tersebut diberi nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, dan SUB GACOR," jelasnya.

Menurut Ramadhan, dalam grup tersebut, BF secara rutin mengirimkan konten pornografi setiap hari. Dari kegiatan ini, tersangka berhasil menghasilkan keuntungan sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, BF juga akan dihadapkan pada Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ramadhan juga menambahkan, "Tim penyidik akan terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lainnya, dan Berkas Perkara akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum."

Sebelumnya, artis Rebecca Klopper (RK) telah melaporkan akun Twitter @dedekugem ke Bareskrim Polri terkait munculnya video berkonten dewasa yang menyerupai dirinya. Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri, pada tanggal 22 Mei 2023.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network